AZAS-AZAS
UMUM
PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA
Keuangan negara merupakan uang rakyat,
bersumber dari rakyat dan dipergunakan semata-mata untuk kepentingan dan
kesejahteraan rakyat. Karena hal ini merupakan amanat rakyat maka untuk
mewujudkannya, regulasi pengelolaan keuangan negara diperlukan sebagai pedoman
yang berfungsi untuk menjamin keteraturan dan kesesuaian pengelolaan keuangan
negara yang dilakukan oleh pemerintah dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Berkaitan dengan hal ini, paket perundang-undang
keuangan negara telah menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar ke dalam asas-asas umum pengelolaan keuangan negara sebagai
pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam
pengelolaan keuangan negara.
Asas-asas umum pengelolaan
keuangan negara merupakan suatu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan
satu sama lainnya, yang terdiri dari:
1.
Azas Profesional, artinya dalam pengelolaan
keuangan Negara dilakukan oleh orang-orang yang kompeten dalam bidangnya.
2.
Azas Terbuka, artinya pengelolaan keuangan
Negara dilakukan secara transparan.
3.
Azas tanggung jawab, artinya di dalam
pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
4.
Azas tahunan, artinya
membatasi masa berlakunya atau periode anggaran untuk suatu tahun tertentu,
mulai dari 1 Januari – 31 Desember.
5.
Asas universalitas,
mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam
dokumen anggaran.
6.
Asas spesialitas, mewajibkan
agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
7.
Asas kesatuan,
menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam
satu dokumen anggaran.
Sedangkan Azas-Azas
baru sebagai cerminan best practices pengelolaan keuangan Negara antara lain :
1. Akuntabilitas berorientasi pada hasil,
yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara, khususnya pengelolaan keuangan negara harus dapat
dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.
Profesionalitas,
yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh
karena itu, sumber daya manusia di bidang keuangan negara harus profesional,
baik di lingkungan Bendahara Umum Negara/Daerah maupun di lingkungan Pengguna
Anggaran/Barang.
3.
Proporsionalitas,
yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Penyelenggara Negara, serta teralokasinya sumber daya yang tersedia secara
proporsional terhadap hasil yang akan dicapai.
4.
Keterbukaan,
yaitu asas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan
tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara dalam setiap
tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran,
pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas
dan mandiri, artinya pemeriksaan
atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara/daerah dilakukan oleh badan
pemeriksa yang independen, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Asas-asas umum tersebut diperlukan juga untuk
menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah, sehingga dengan
dianutnya asas-asas umum tersebut dalam paket Undang-undang di bidang keuangan
negara, selain dapat mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bebas korupsi
dan kolusi, efektif dan efisien serta transparan dan akuntabel, juga diharapkan
dapat memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar