Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa


PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           
                       
                                                                                                           
Disusun oleh :
Nama   : Eka Fitrianingsih
NPM   : 2103171783
Kelas   : 2-21

POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Jl. Bintaro Utama Sektor V Jurang Mangu Timur, Pondok Aren,Tangerang SelatanBanten




DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ..................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.....................................................................................
B.     Rumusan Masalah.................................................................................
C.     Tujuan...................................................................................................
BAB II : PEMBAHASAN
A.      Pengertian pajak dan jenis-jenis pajak..................................................
B.       Dasar hukum penagihan........................................................................
C.       Pengertian penagihan pajak..................................................................
D.      Alur penagihan pajak............................................................................
E.       Pegawai dan jurusita pajak...................................................................
F.        Surat Teguran........................................................................................
G.      Surat Paksa...........................................................................................
H.      Penyitaan..............................................................................................
BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan...........................................................................................
B.     Saran.....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Pasal 1 ayat 1 UU KUP.
            Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan Negara. Penerimaan terbesar Negara berasal dari pajak. Tahun 2017 penerimaan Negara dari pajak di anggarkan sebesar 1.498,4 T atau 85,6% dari total pendapatan Negara. Hal ini tentu saja cukup menjadi perhatian bagi kita semua. Karena dengan target proposi yang sangat besar perlu adanya kerjasama yang baik dari warga Negara dalam membayar pajak demi kelancaran kehidupan Negara.
            Indonesia menerapkan self assessment system dalam perpajakan, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan menerapkan system ini tentu ada kekurangan dan kelebihan. Salah satu kelemahan dengan penerapan system ini adalah Wajib Pajak yang tidak jujur dapat melakukan kecurangan sehingga menyebabkan kerugian Negara.  Hal ini dapat menyebabkan adanya penagihan dan sengketa pajak .

B.     RUMUSAN MASALAH
Makalah ini merumuskan masalah yang akan dipaparkan dalam pembahasan yaitu:
1.      Pengertian pajak dan jenis-jenis pajak;
2.      Dasar hukum penagihan;
3.      Pengertian penagihan pajak;
4.      Jenis-jenis penagihan pajak;
5.      Alur penagihan pajak;
6.      Pegawai dan jurusita pajak.
7.      Surat Teguran
8.      Surat Paksa
9.      Penyitaan

C.    TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini supaya memberikan tambahan wawasan bagi pembaca mengenai penagihan pajak di Indonesia.



BAB I
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 angka 1 UU KUP)
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut undang-undang dan peraturan daerah. (Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2000)
 Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

B.       JENIS-JENIS PAJAK
1.        Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
Contoh :
  Pajak Penghasilan (PPh).
  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  Bea Meterai
2.        Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Contoh :
1.         Pajak Propinsi, meliputi:
a.         Pajak Kendaraan Bermotor;
b.         Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.         Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d.        Pajak Air Permukaan;
e.         Pajak Rokok.
2.         Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
a.         Pajak Hotel;
b.         Pajak Restoran;
c.         Pajak Hiburan;
d.        Pajak Reklame;
e.         Pajak Penerangan Jalan;
f.          Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
C.      DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang no. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang no. 19 tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita. (Pasal 1 angka 9 UU No. 19 Tahun 2000)
Sedangkan definisi dari Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ( Pasal 1 angka 3 UU No. 19 Tahun 2000)
Dalam penagihan pajak penganggung pajak wajib melunasi utang pajak yaitu pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dan juga biaya penagihan pajak,  yang meliputi :
1.         Biaya pemberitahuan surat paksa
2.         Biaya pelaksanaan penyitaan
3.         Biaya pengumuman lelang
4.         Biaya lelang
5.         Biaya penjualan tanpa melalui lelang
6.         Biaya penyanderaan.
Penagihan pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penagihan pajak aktif dan penagihan pajak pasif. Penagihan pajak pasif dilakukan melalui surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak. Penagihan pajak aktif atau penagihan pajak dilakukan dengan surat aksab diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
1.    Penagihan Pajak Pasif
Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakna Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan(SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.




2.    Penagihan Pajak Aktif
Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan pajak ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
Penagihan pajak juga dapat dilakukan dengan seketika dan sekaligus maksudnya tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran. Hal ini dilakukan apabila :
1.    Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
2.    Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesi.
3.   Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
4.    Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara.
5.    Terjadinya penyitaan atas penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak Ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.


D.      ALUR PENAGIHAN PAJAK
Description: C:\Users\USER\Pictures\hhgh.png
Penjelasan :
       Dasar dalam melakukan penagihan pajak berupa SPT, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, dan juga putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus di bayar bertambah. Dasar penagihan pajak ini memiliki jatuh tempo pembayaran selama 1 bulan. Apabila lewat dari 1 bulan belum juga dibayar, 7 hari berikutnya dapat diterbitkan surat teguran.
       Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. (pasal 1 angka 10 UU No. 19 tahun 2000)
       setelah 21 hari sejak disampaikannya surat teguran, dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya maka diterbitkanlah surat paksa. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. (pasal 1 angka 12 UU No. 19 tahun 2000). Surat paksa ini berlaku untuk 2 x 24 jam. Surat paksa harus disampaikan langsung oleh jurusita kepada Wajib Pajak hal ini karena Surat paksa bersifat parate excecutie , memiliki kekuatan yang sama dengan keputusan pengadilan. Dalam penyampaian surat paksa jurusita juga harus membuat BAP.
       Selanjutnya jika dalam waktu 2 x 24 jam belum dilunsi, maka jurusita dapat menyampaikan SPMP / Penyitaan.  Dalam penyampaian SPMP jurusita didampingi 2 orang saksi. Dalam jangka waktu 14 hari setelah disampaikannya SPMP Wajib Pajak melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan pencabuta sita, namun jika belum dapat melunasi maka akan dilakukan pengumuman lelang di media nasional. Selanjutnya dilakukan Pelaksanaan lelang 14 hari setelah pengumuman lelang.

E.       PEJABAT PENAGIHAN PAJAK DAN JURUSITA PAJAK
Ø  Pejabat Pajak
Pejabat pajak dibagi menjadi 2 yaitu pejabat penagihan pajak pusat dan daerah. Untuk pejabat penagihan pusat adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan PBB. Sedangakan pejabat penagihan pajak adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Pejabat penagihan pajak memilki wewenang antara lain:
1.         mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak
2.         menerbitkan:
a)        Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis
b)        Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
c)        Surat Paksa;
d)       Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
e)        Surat Perintah Penyanderaan
f)         Surat Pencabutan Sita;
g)        Pengumuman Lelang;
h)        Surat Penentuan Harga Limit;
i)          Pembatalan Lelang; dan
j)          Surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
Ø  Jurusita Pajak
Jurisita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. (Pasal 1 angka 6 UU no. 19 Tahun 2000).
a.         Syarat menjadi jurusita pajak :
Ø berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu;
Ø berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;
Ø berbadan sehat;
Ø lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
Ø jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian
(Ps 2 KMK 562/KMK.04/2000)
b.        Tugas Jurusita Pajak
Ø melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Ø memberitahukan Surat Paksa
Ø melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
Ø melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
(Pasal 5 UU No. 19 Tahun 2000)
c.         Wewenang Jurusita Pajak
Ø Memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
Ø Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
Ø Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
d.        Sumpah Jurusita Pajak
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga”.

F.       SURAT TEGURAN
Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungpajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.


Ø Saat Penerbitan Surat Teguran
1.      Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, Kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
2.      Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sabagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan SKPKB atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.
3.      Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sabagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan SKPKB atau SKPKBT, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.
4.      Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemetiksaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pelunasan.
5.      Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan untuk hadir oleh WP, kepada WP disampaikan Surat Teguran setelah 7 hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.

Ø Cara Penyampaian Surat Teguran
1.      Secara langsung dapat dilakukan oleh petugas pada seksi penagihan melalui AR yang melayani WP yang bersangkutan,
2.      Melalui pos,
3.      Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman.

Ø Tata Cara Penerbitan Surat Teguran
1.      Pelaksana pada Seksi Penagihan meneliti SKP/STP yang harus diterbitkan Surat Teguran dalam Sistem Administrasi Perpajakan dan meminta persetujuan Kepala Seksi dan kemudian diteruskan kepada Kepala KPP melalui Sistem Informasi DJP.
2.      Kepala KPP memeriksa usulan penerbitan Surat Teguran dan memberikan persetujuan penerbitan melalui Sistem Informasi DJP.
3.      Pelaksana melihat system informasi DJP dan memeriksa persetujuan penerbitan Surat Teguran dari Kepala KPP, mencetak Surat Teguran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Penagihan.
4.      Kepala Seksi Penagihan meneliti, mamaraf Surat Teguran dan menugaskan kepada Pelaksana untuk menyampaikannya kepada Kepala KPP.
5.      Kepala KPP meneliti, menandatangani Surat Teguran dan meneruskan kepada pelaksana untuk disampaikan kepada WP.
6.      Pelaksana menliti Surat Teguran, yan telah ditandatangani Kepala KPP, menatausahakan, dan menyampaikannya kepada WP melalui Subbag Umum.

G. SURAT PAKSA
Surat Paksa adalah Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Apabila utang pajak tidak dilunasi setelah 21 hari dari tanggal surat teguran maka akan diterbitkan surat paksa yang disampaikan oleh juru sita pajak negara dengan dibebani biaya penagihan sebesar 25.000 (dua puluh ribu rupiah), utang pajak harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam.
Ø  Ciri-Ciri Surat Paksa:
1.     Surat paksa berkepala (Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa)
2.     Mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim dalam pengadilan perdata (parade Eksekusi).
3.     Yang dapat ditagih dengan surat paksa adalah semua jenis pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah.
4.     Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan oleh juru sita pajak pusat dan juru sita pajak daerah.

Ø Sifat-Sifat Surat Paksa:
1.       Mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Grosse atau salinan putusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat dimintakan banding kepada hakim atasan.
2.       Mempunyai kekuatan hukum yang pasti
3.       Mempunyai fungsi ganda :
a.       Menagih utang pajak termasuk (pokok pajak, denda dan kenaikan)
b.       Menagih bukan pajak (biaya-biaya penagihan)
4.       Surat paksa dapat dilanjutkan dengan penyitaan dan penyenderaan.

Ø  Surat Paksa Sekurang-Kurangnya Meliputi :
1.         Nama wajib pajak, atau nam Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2.         Dasar penagihan
3.         Besarnya Utang Pajak
4.         Perintah untuk membayar.

Ø Surat Paksa Diterbitkan Apabila :
1.    Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan Surat Teguran atau surat lain yang sejenis.
2.    Terhadap penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
3.    Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak

Ø Surat Paksa Terhadap Orang Pribadi Diberitahukan Oleh Jurusita Pajak Kepada :
1.         Penanggung Pajak
3.         Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
4.         salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
5.         para ahli waris, apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

Ø Surat Paksa Terhadap Badan Diberitahukan Oleh Jurusita Pajak Kepada :
1.         Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggungjawab, pemilik modal.
2.         Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf

Ø Pelaksanaan Pemberitahuan Surat Paksa
1.      Jurusita Pajak mendatangi tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak dengan memperlihatkan tanda pengenal diri. Jurusita Pajak mengemukakan maksud kedatangannya yaitu memberitahukan Surat Paksa dengan Pernyataan dan menyerahkan salinan Surat Paksa tesebut.
2.      Jika Jurusita Pajak bertemu langsung dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak minta agar WP/PP memperlihatkan surat-surat keterangan pajak yang ada untuk diteliti:
Ø  Apakah tunggakan pajak menurut surat ketetapan pajak cocok dengan jumlah tunggakan yang tercantum dalam Surat Paksa.
Ø  Apakah ada Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan.
Ø  Apakah ada kelebihan pembayaran dari tahun/jenis pajak lainnya yang belum diperhitungkan.
3.      Kalau Jurusita Pajak tidak menjumpai Wajib Pajak/Penanggung Pajak maka salinan Surat Paksa tersebut dapat diserahkan kepada:
Ø  Keluarga Penanggung Pajak atau orang bertempat tinggal bersama Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang akil baliq (dewasa dan sehat mental).
Ø  Anggota Pengurus Komisaris atau para pesero dari Badan Usaha yang bersangkutan atau;
Ø  Pejabat Pemerintah setempat (Bupati/Walikota/Camat/Lurah) dalam hal mereka tersebut pada butir a dan b diatas juga tidak dijumpai.
Ø  Pejabat-pejabat ini harus memberi tanda tangan pada Surat Paksa dan salinannya, sebagai tanda diketahuinya dan menyampaikan salinannya kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bersangkutan.
Ø  Jurusita Pajak yang telah melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, harus membuat laporan pelaksanaan Surat Paksa (bentuk KP.RIKPA 4.9-97)
4.      Kalau Penanggung Pajak tidak diketemukan di kantor, maka Jurusita Pajak dapat menyerahkan salinan SP kepada:
Ø  seseorang yang ada di kantornya (salah seorang pegawai),
Ø  seseorang yang ada di tempat tinggalnya (misalnya: istri, anak atau pembantu rumahnya).
5.      Sebaliknya apabila Penanggung Pajak tidak dikenal/tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal perusahaan sudah dibubarkan/tidak mempunyai kantor lagi, Surat Paksa (salinannya) ditempelkan pada pintu utama kantor Pejabat di mana penanggung pajak/wajib pajak semula berdomisili. Dapat juga Surat Paksa disampaikan melalui Pemda setempat, mengumumkan melalui media masa atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

H.  PENYITAAN
Penyitaan adalah Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 angka 12 UU PPSP)
Penyitaan dilakukan oleh jurusita berdasarkan Surat Perintah melakukan Penyitaan (SPMP) yang diterbitkan oleh pejabat bpenerbit surat paksa. Penerbitan SPMP dilakukan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka  2 hari atau 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak.

·      Objek sita
Objek sita adalah Barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak, yaitu Barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
  1. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
  2. Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, kapal, dengan isi kotor tertentu.

    Dalam hal Wajib Pajak badan, maka yang menjadi objek sita adalah aset Penanggung Pajak. Apabila nilai aset tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap aset Penanggung Pajak lainnya yaitu pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, tempat tinggal mereka maupun di tempat lain
·      Barang yang telah disita dapat dititipkan kepada:
o  Kepada Penanggung Pajak; atau
o  Di kantor Pejabat atau di tempat lain (antara lain Kantor Pegadaian atau Kantor Pos), berdasarkan pertimbangan Jurusita Pajak; atau
o  Kepada aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita, dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak.  
Dan barang yang dititipkan tersebut menjadi anggung jawab sepenuhnya bagi pihak yang dititipi barang yang disita.

·      Barang-barang yang dikecualikan dari penyitaan
Barang bergerak milik  Penanggung Pajak yang berupa :
  1. Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
  2. Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan masak yang berada di rumah;
  3. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara;
  4. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
  5. Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah); dan 6. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
·        Penanggung Pajak Tidak Hadir
       Penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah satu saksi harus berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi.

·      Berita Acara Sita
       Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau ditempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum.
Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita, Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan Berita Acara Pelaksanaan tersebut ditandangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.

·      Segel Sita
  1. Segel sita memuat sekurang-kurangnya : - kata "DISITA"; - nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita - larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita.
  2. Tanggungan untuk pelunasan utang tertentu.
  3. Membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu
  4. Merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
Undang-undang memungkinkan Jurusita Pajak untuk menempelkan Segel Sita atas barang yang disita.
·      Penyitaan Tambahan Dapat Dilaksanakan Apabila:
1.         Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, atau.
2.         Hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak atau ditetapkan lain dengan keputusan menteri keuangan atau keputusan kepala daerah.
·         Penyitaan terhadap perhiasan emas, permata dan sejenisnya dilaksanakan sebagai berikut :
1.      membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
2.      membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita.

·         Penyitaan terhadap uang tunai termasuk mata uang asing dilaksanakan sebagai berikut :
1.      menghitung terlebih dahulu uang tunai yang disita dan membuat rinciannya dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
2.      membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
3.      menyimpan uang tunai yang telah disita dalam tempat penyimpanan yang selanjutnya ditempeli dengan segel sita dan kemudian menitipkannya pada Penanggung Pajak atau menitipkannya pada bank.

·         Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut :
1.      Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
2.      bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan Penanggung Pajak;
3.      Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;
4.      dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat meminta Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang dimaksud;
5.      setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan bank yang bersangkutan;
6.      Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah Penanggung Pajak melunasi Utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
7.      Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap kekayaan Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran.

·         Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai berikut :
1.      Pemblokiran Rekening Efek pada Kustodian dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dengan menyebutkan nama Pemegang Rekening atau nomor Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, sebab dan alasan perlunya pemblokiran tersebut dilakukan;
2.      Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud pada huruf a, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Kustodian untuk melakukan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak;
3.      Berdasarkan perintah tertulis dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kustodian melakukan pemblokiran;
4.      Dalam hal permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan permintan keterangan tentang Rekening Efek pada Kustodian, maka permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak harus memuat nama Pejabat yang berwenang mendapat keterangan tersebut;
5.      Kustodian yang melakukan pemblokiran dan memberikan keterangan tentang Rekening Efek Pemegang Rekening membuat Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan;
6.      Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan salinannya disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Pemegang Rekening sebagai Penanggung Pajak, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pemblokiran dan pemberian keterangan tersebut dilakukan;
7.      Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan atas Efek dan atau dana dalam Rekening Efek pada Kustodian segera setelah menerima Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan;
8.      Jurusita Pajak yang melakukan penyitaan harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi;
9.      Dalam hal Penanggung Pajak tidak hadir, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi;
10.  Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Penanggung Pajak, dan salinannya disampaikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Kustodian;
11.  Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak kepada Kustodian, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
12.  Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap Rekening Efek Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran;
13.  Efek yang diperdagangkan di bursa yang telah disita, dijual di bursa melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa atas permintaan Pejabat.

·         Penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai berikut :
1.      melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis, jumlah dan nilai nominal atau perkiraan nilai lainnya dari surat berharga yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
2.      membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
3.      membuat Berita Acara Pengalihan Hak Surat Berharga atas nama dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.

·         Penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain yang tidak ada surat sahamnya dilaksanakan sebagai berikut :
1.      melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jumlah penyertaan modal pada perusahaan lain dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
2.      membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
3.      membuat Akte Persetujuan Pengalihan Hak Penyertaan Modal pada perusahaan lain dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada perusahaan tempat penyertaan modal.

·         Pencabutan Sita
Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi Biaya Penagihan Pajak dan Utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau berdasarkan putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atau Gubernur atau Bupati/Walikota.Pencabutan sita dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
Surat Pencabutan Sita sekaligus berfungsi sebagai pencabutan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak dan instansi yang terkait, diikuti dengan pengembalian penguasaan barang yang disita kepada Penanggung Pajak.





























BAB III
KESIMPULAN

A.   KESIMPULAN
Dengan berakhirnya pembuatan makalah ini dapat kita simpulkan bahwa mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya ketentuan hukum dan persetujuan dari yang bersangkutan dan kantor pelayann pajak itu sendiri.
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara demi terselenggaranya pemerintahan dalam suatu negara. Yang paling penting agar penagihan pajak itu dapat berjalan dengan baik melalui partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Adanya Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilakukan sebenarnya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan Negara. Karena penagihan pajak merupakan serangkaian upaya yang dilakukan pemerintah agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya  penagihan pajak dengan menggunakan cara memperingkatkan , melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan dan melakukan pelelang.

B.       SARAN
Semua yang kita lakukan pasti ada maksud yang baik ,begitu pula dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,terdengar memang sedikit kejam karena harus menggunakan Surat paksa. Namun itulah upaya pemerintah untuk menyadarkan masyarakat untuk selalu ingat dengan kewajibannya membaya utang pajak demi pembangunan yang lebih baik. Mungkin dalam Pembuatan makalah ini terdapat penyampaian yang kurang tepat penulis mohon maaf. Dengan itu saran dari pembaca sangat diharapkan. Sekian dan Terima Kasih.


















DAFTAR PUSTAKA

zuraida, ida. 2010.Bahan Ajar Penagihan dan Sengketa Pajak. Jakarta

Komentar